INILAHCOM, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi di PT Jiwasraya terpaksa ditunda. Musababnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim reaktif Covid-19.
Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin (6/7/2020) mendatang.
Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab.
--page
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya. [adc/INILAHCOM]








