BORNEONEWS Sampit - Sug (32) menyimpan puluhan drum bahan bakar minyak jenis solar tanpa mengantongi izin atau dokumen.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan hukum, oleh penyidik Ditpolair Polda Kalteng berkas tahap II dilimpahkan kepada penuntut umum.
Data yang dihimpun, Kamis, 2 Juli 2020 tersangka diamankan pada Senin, 27 Mei 2020 sekitar pukul 01.54 Wib di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
"Solar itu milik saya sendiri," kata tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan tersebut.
Saat itu solar tersebut diamanakan dari sebuah perahu mesin jenis klotok sebanyak 14 drum, dan kemudian diamankan di gudang tersangka sebanyak 19 drum.
--page
Ketika petugas ada di lokasi kejadian, tidak berapa lama datang terasangka dengan terus terang mengakui kepemilikan minyak tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(NACO/m)








