BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, program terintegrasi perencanaan pencegahan korupsi sudah mencapai 15 persen dari delapan indikator yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait indikator keberhasilan 8 program KPK, Kota Palangka Raya mencapai 15 persen dan kami terus berproses untuk meningkatnya penyampaian dokumen. Begitu juga dengan LHKBN 88 persen lebih terus kita tingkatkan," kata Umi Mastikah saat Rakor bersama KPK, Kamis 2 Juli 2020.
Umi menjelaskan, indikator tersebut termuat dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018.
Aturan itu mencangkup tiga area yaitu perizinan tata niaga, laporan keuangan negara dan daerah serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi Kabupaten dan kota.
"Untuk area perizinan dan tata niaga, kami bersama KPK berfokus pada peningkatan pelayanan, kepatuhan perizinan dan penanaman modal," jelasnya.
--page
Selain itu juga terus ditingkatkan perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan serta penerapan manajemen anti suap di pemerintahan maupun sektor swasta.
Selanjutnya di area keuangan berfokus pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu di area penegakan hukum dan reformasi birokrasi Pemko berfokus pada implementasi grand design strategi pengawasan keuangan tata kelola sistem peradilan. (HENDRI/m)








