BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Murni Djinu memberikan penjelasan terkait kewajiban pedagang mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Menurutnya kepemilikan surat itu menjadi penting guna menghindari isu liar tentang sebaran covid-19 di kalangan pedagang. Pasalnya, isu tersebut bisa menimbulkan kerugian bagi pedagang.
"Pemerintah bermaksud membantu masyarakat khususnya pelaku usaha di zona merah. Ketika sudah menjalani rapid test, kita bisa pasang suratnya di toko atau ruko sehingga yang bersangkutan terbukti tidak terpapar," katanya, Kamis 2 Juli 2020.
Dia menyayangkan sejumlah warga takut bahkan menolak untuk mengikuti rapid test. Padahal itu bertujuan memberikan rasa aman.
"Sebaiknya ikuti pelaksanaan itu, karena pemerintah sudah menggratiskan rapid test secara massal kawasan zona merah. Banyak orang yang rela bayar untuk itu," ungkapnya.
--page
Sebelumnya, sejumlah warga kawasan permukiman Jalan Murjani bawah menolak pelaksaan rapid test secara massal.
Penolakan itu ditandai dengan pemasangan stiker depan gang wilayah tersebut. Sebagian juga menutup pintu rumahnya seolah-olah sedang bepergian. (HENDRI/B-11)








