BORNEONEWS, Palangka Raya - Seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang menolak rapid test akan dikenakan sanksi tegas, tidak diizinkan membuka dagangannya.
"Penegasan ini merupakan intruksi dari Walikota Palangka Raya Fairid Naparin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Irma Afsesta ketika ditemui saat menggelar rapid test para pedagang pasar PU Jalan S Parman, Jumat 3 Juli 2020.
Dilakukannya rapid test terhadap seluruh pelaku usaha itu, lanjut Irma, untuk mencegah penularan covid-19 antara pedagang dan pembeli.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat bisa sadar membantu pemerintah dalam mencegah covid-19.
Setelah pelaksanaan rapid test ini, pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban kepada seluruh pelaku usaha.
--page
"Kalau pelaku usaha sudah memiliki surat, diperbolehkan untuk membuka toko. Sementara yang belum, dia harus memeriksakan diri," tegasnya.
"Kita imbau kepada masyarakat, tolong proaktif, karena rapid test biayanya mahal. Ini beruntung, wali kota kita memberikan gratis," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








