BORNEONEWS, Sampit - Remaja puteri 16 tahun, korban asusila pria 39 tahun mengaku sempat akan dijadikan istri kedua oleh terdakwa. Terdakwa sendiri statusnya sudah memiiki istri.
Namun korban menolak. Hubungan terlarang keduanya juga sempat diketahui istri terdakwa, hingga korban meminta terdakwa untuk tidak menghubunginya lagi. Itu diungkapkan Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Jumat, 3 Juli 2020.
Akan tetapi, terdakwa tetap mengejar korban. Bahkan sempat mengajak korban menikah namun ditolak oleh korban. Termasuk dari beberapa kali persetubuhan yang dilakukan, korban mengaku dipaksa.
"Akan tetapi dalam keteragannya terdakwa membantah memaksa, bahkan dia juga membantah adanya ancaman akan menyantet korban. Terdakwa menyebutkan perbuatan itu dilakukan suka sama suka," tutur Bambang.
Dalam sidang itu, terdakwa mengaku kalau mereka melakukan hubungan itu karena sebelumnya menjalin asmara meskipun korban dalam keterangannya, membantah kalau mereka berpacaran.
--page
Akibat perbuatannya itu, terdakwa setelah dilaporkan dan meringkuk dipenjara langsung di tinggal pergi ke kampung halamannya oleh istri dan anaknya.
Fakta sidang, korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan April 2020. Sementara perbuatan ketiga sampai kelima dilakukannya pada Mei 2020. Perbuatan itu dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. (NACO/B-7)








