SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pemerkosa perempuan 50 tahun di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata sudah mengintai korbannya selama 10 hari.

Cara ini dilakukan tersangka guna memastikan kapan korban sedang sendirian di pondok dan kapan suaminya datang ke pondok.

"Pelaku mengamati korbannya kurang lebih 10 hari. Saat suami korban tidur di rumahnya. Di situlah aksi bejat itu dilakukan pelaku," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cemapaga Hulu Iptu Taufiq Hidayat, Jumat, 03 Juni 2020.

Dia menjelaskan aksi bejat ini dilakukan disebuah pondok di kebun karet milik korban. Saat kejadian, korban hanya menginap sendirian, sedangkan sang suami tidur di rumah.

Mengetahui hal ini pelaku langsung mengetuk pintu pondok korban dengan alasan meminjam karung. Setelah itu, korban keluar dengan masuk memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

--page

Namun setelah membuka pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Saat itulah pelaku beraksi.

Korban sendiri sempat melakukan penolakan, namun ternyata tidak dapat berbuat banyak, karena pelaku sangat kuat untuk memerkosa korbannya.

Setelah melampiaskan nafsunya. Pelaku langsung kabur. Sadangkan korban sendiri tidak terima dan melaporkan kejadian ke polisi. Hingga akhirnya tersangka ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)