BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng menggerebek arena judi jenis dadu gurak dikawasan Jalan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedikitnya, 9 orang pemain judi diamankan.
"Dari penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan 9 orang pemain judi dadu gurak yang tidak sempat melarikan diri," kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu 5 Juni 2020.
Selain pemain, beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan berupa lapak judi dadu gurak, sejumlah lilin lampu penerangan dan 4 unit sepeda motor.
"Penggerebekan tersebut kita lakukan, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa dikawasan itu ada orang bermain judi dadu gurak," tuturnya.
Kini 8 orang pemain judi beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--page
"Kami terus melakukan patroli dan menindak tegas pelaku tindak pidana perjudian khususnya di Bumi tambun Bungai ini," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








