BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan penertiban dan sosialisasi hingga pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di Pasar Besar Kuala Kapuas pada Senin, 6 Juli 2020. Itu dilakukan untuk mencegah covid-19.
Penerapan protokol kesehatan penting jadi perhatian, kendati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas telah berakhir per tanggal 1 Juli 2020 lalu.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan bahu jalan serta melakukan sosialisasi protokol Kesehatan
"Kami lakukan penertiban di beberapa pasar terutama di pasar induk Kuala Kapuas, agar para pedagang tidak memakai badan jalan dalam menggelar dagangannya," kata Teguh, Senin, 6 Juli 2020.
"Serta mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan motor, becak dan bongkar muat sembarangan di lokasi pasar, sehingga tidak mengganggu penguna jalan lainya," lanjut dia.
Dalam penertiban tersebut, disampaikan juga sosialisasi untuk mengingatkan berupaya mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menyiapkan air sabun untuk cuci tangan serta menjaga imun tubuh dalam aktivitas keseharian.
--page
“Kami mengharapkan masyarakat dapat bekerjasama untuk berperan serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mengakhiri penyebaran covid 19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








