SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Dinas Pertanian, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha, di tengah pandemi Covid-19. 

"Ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan saat berkurban ditengah pandemi Covid-19 ini. Demi meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Plt Kepala Dinas Pertanian Kotim Marzuki, Senin, 06 Juli 2020. 

Sehingga, pelaksanaan pemotongan hingga pembagian daging korban harus sesuai dengan protokol kesehatan, yakni:

1. Jaga jarak fisik atau physical distancing: 

 a. Pemotongan hewan kurban di lakukan di fasilitas pemotongan hewan

kurban yang memenuhi syarat (tempat penyembelihan, pengulitan.

pemotongan, pengemasan) daging. 

b. Hanya dihadiri oleh panitia dan petugas penyembelihan kurban yang

sehat. 

--page

c. Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas, pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging. 

d. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rjmah mustahik atau diserahkan kembali kepada yang berkuran. 

2. Penerapan Higiene Personal:

a. Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. 

b. Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri, minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah serta selama di fasilitas pemotongan. 

c. Petugas pengulitan, penanganan dan pencacahan daging dan jeroan menggunakan masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki. 

d. Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka, termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta memfasilitasi atau menyediakan hendsanitizer atau cuci tangan. 

c. Setiap orang harus sering menggunakan hendsanitizer. 

d. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsunh dan memperhatikan ketika batuk, bersin, dan meludah. 

--page

e. Melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan dengan disinfektan. 

g. Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri, mandi, dan mengganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga. 

3. Pemeriksaan kesehatan awal: 

a. Lakukan pengukuran suhu tubuh setiap pintu masuk dengan memaki masker dan face shield. 

b. Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, pilek, sesak nafas. Dilarang masuk ketempat pemotongan. 

c. Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal dan tidak dalam masa karantina. 

4. Pelaksanaan higiene dan sanitasi:

a. Menyediakan pasilitas cuci tangan pakai sabun atau hendsanitizer. 

b. Melakukan pembersihan dengan disenfektan pelatan kerja sebelum dan sesudah digunakan, serta memastikan semuanya bersih. 

c. Petugas harus segera membersihkan diri. 

d. Setiap orang harus menggunakan perlengkapan pribadi. 

--page

e. Setiap orang menghindari berjabat tangan, dan memperhatikan etika ketika batuk, bersin dan meludah. 

"Surat edaran tersebut kami minta untuk dilaksanakan. Semi kesehatan masyarakat yang berkurban dan penerimannya,"harap Marzuki. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)