KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasca-berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua untuk 7 kecamatan di Kabupaten Kapuas pada 1 Juli 2020 lalu, Pemkab Kapuas memutuskan tempat ibadah diperbolehkan lagi melaksanakan kegiatan peribadatan.

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengadakan rapat koordinasi pasca berakhirnya PSBB tahap kedua, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Senin sore 6 Juli 2020.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan kebijakan ini diambil setelah melakukan PSBB tahap kedua, dan mellihat sendiri tren kasus positif menurun. Bahkan, kasus sembuh terus bertambah.

"Dengan pertimbangan ini dan masyarakat sudah mulai disiplin dalam melaksanakan protokol covid-19, sehingga kita memutuskan untuk memberikan izin kepada saudara kita untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah, baik itu umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kaharingan," kata Ben seusai rapat.

Tetapi, ia menegaskan dalam pelaksanaannya nanti harus tetap berpegang pada protokol kesehatan pencegahan covid-19, seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan lainnya.

--page

Ia menyebutkan, saat ini untuk Kabupaten Kapuas masih dalam status tanggap darurat bencana non alam terkait pandemi covid-19 sampai 14 Juli 2020 mendatang.

"Berakhirnya PSBB ini kami tetap akan perketat penjagaan perbatasan, dan edukasi serta patroli rutin," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan ada beberapa kesimpulan yang diambil dari hasil rapat koordinasi tersebut, diantaranya terkait diperbolehkannya pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

"Tadi jelas untuk yang kita rindukan bersama terkait peribadatan bahwa nanti akan buat surat edaran ditandatangani Bupati Kapuas, diperbolehkan untuk melaksanakan, contohnya bagi umat muslim Salat Jumat di Masjid, dan umat kristiani ibadah di Gereja," kata Sinaga.

Tetapi, lanjut dia terkait pelaksanaan ibadah harus tetap patuhi semua protokol kesehatan pencegahan covid-19, karena itu cara satu-satunya menghindari covid-19.

--page

Selain itu, saat ini pihaknya masih menggodok regulasi berkaitan dengan masa transisi mengarah pada tatatanan baru dan menuju ke new normal, pasca berakhirnya PSBB di Kabupaten Kapuas.

"Tentu dalam melaksanakan aturan ini perlu regulasi maka kita harus buat Perbup yang mengatur secara menyeluruh tentang pelaksanaan transisi mengarah pada tatanan kehidupan normal tadi," katanya.

Berkaitan dengan regulasi itu, lanjut dia ada tim perumus, dalam hal ini 13 SOP termasuk Kemenag setempat terkait dengan kebijakan hingga sanksi yang mengaturnya.

"Saya mengharapkan 13 OPD bersinergi, sehingga satu atau dua hari ini Perbup bisa tuntas sehingga bisa dikirim ke biro hukum gubernur untuk mendapatkan asistensi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)