BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 di Kabupaten Kapuas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Kepala Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H, menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19.
"Kami sudah menyampaikan surat edaran itu ke KUA kecamatan dan pengurus masjid di Kabupaten Kapuas," kata Bahruni, Selasa, 7 Juli 2020.
Ia menyebutkan inti surat edaran tersebut, ibadah Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan covid-19 serta berkoordinasi dengan pemda setempat.
Pihaknya pun juga memberikan edukasi kepada pengurus masjid dan penyelenggara penyembelihan hewan kurban, sehingga ibadah berjalan lancar serta terhindar dari covid-19.
--page
"Disamping juga harus memerhatikan syariat Islam. Itu sudah kita sampaikan kepada pengurus masjid," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








