BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan, telah mengambil kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/ 2021, salah satunya, untuk sekolah negeri di Seruyan, tidak di perkenankan mengakomodir pengadaan seragam siswa.
Hal ini disampaikan Bupati Seruyan Yulhaidir, dalam pidato penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Seruyan, pada rapat paripurna ke 10 yang di bacakan Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Selasa, 7 Juli 2020.
“Semua sekolah tidak di perkenankan mengakomodir pengadaan seragam sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, kecuali untuk atribut dan pakaian khusus sekolah seperti batik dan olahraga” katanya.
Kemudian sesuai dengan keputusan Bupati Seruyan nomor 851/813/Disdik/V/2020, pada penerimaan peserta didik baru, untuk sekolah negeri tidak di pungut biaya apapun.
Di tegaskan Bupati Seruyan, semua sekolah, tidak diperkenankan menolak untuk menerima siswa, disebabkan, siswa tersebut tidak mampu membeli seragam olah raga atau batik dari sekolah.
--page
Sedangkan, untuk sekolah swasta di wilayah Kabupaten Seruyan, yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), juga tidak di perkenankan memungut biaya dalam PPDB.
“Untuk sekolah swasta di luar dari PPDB, pungutan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh yayasan atau lembaga dari sekolah swasta tersebut,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)








