BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 150 ribu ternyata masih belum bisa dijalankan dalam waktu dekat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Fachruddin, Selasa 8 Juni 2020 menjelaskan pelaksanaan surat edaran yang mengatur tarif tertinggi rapid test ini akan dibahas terlebih dulu dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar.
"Karena harga alat rapid test saja masih belum kami temukan yang harganya di bawah Rp 150 ribu," jelasnya. Namun pihaknya bisa saja menggratiskan pelaksanaaan rapid test asalkan peralatan sudah disiapkan pemerintah.
"Sehingga tarif tertinggi rapid test di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun masih menggunakan harga lama yaitu Rp 450 ribu, sambil menunggu keputusan rapat Tim Gugus Covid-19 Kobar," jelasnya.
Terkait tudingan bahwa rapid test tersebut merupakan ladang bisnis yang dimanfaatkan oleh pihak RS dengan tegas dibantah oleh Fachruddin.
--page
"Bahkan kami sempat merencanakan untuk menghentikan dulu pelaksanaan rapid tes mandiri. Tapi kasihan juga masyarakat yang mau bepergian harus tertunda. Karena persyaratan surat keterangan rapid test merupakan peraturan yang dikeluarkan pusat," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








