SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur segera berkoordinasi dengan provinsi terkait surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes soal tarif rapid test.

Di mana dalam surat edaran itu ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes sebesar Rp 150 ribu.

"Kami masih berkoordinasi dengan Dinkesprop apakah Rp 150 ribu itu biaya tes rapid saja, yang komponennya rapid test, BHP, APD dan biaya pengelolaan limbah belum termasuk jasa atau sudah all inn," kata Kadinkes Kotim, dr Faisal Novendra Cahyanto, Rabu, 8 Juli 2020.

Terkait perbedaan biaya di swasta terutama yang selama ini sanggup melaksanakan dirinya berharap bisa di realisasikan tarif biaya sesuai edaran  tersebut. 

"Tetapi setahu saya rapid tes yang akan diedarkan dengan harga Rp 75 ribu belum sampai ke daerah. Kalau ada barangnya kita harap secara nasional suplai tersedia," tegasnya.

--page

Harga demikian belum termasuk pajak, di mana harga tes demikian ketersediaan dalam 1 box berisi 20 kaset tes cepat, 1 botol buffer untuk 20 tes dan petunjuk penggunaan.

"Sejauh ini di klinik-klinik rata-rata pembelian di atas Rp 150 ribu," tandasnya. (NACO/B-5)