BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya awalnya telah menjadwalkan pelaksanaan rapid test massal sejak 1 -10 Juli 2020.
Namun batasan waktu ini dihapus dengan kebijakan baru yakni tanpa batas waktu hingga 10 pasar kawasan zona merah terjangkau.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tim untuk menjangkau semua kawasan yang telah ditetapkan dalam SK.
"Melihat pada pelaksanaannya 10 hari tidak mencukupi untuk menjangkau semua kawasan zona merah. Sehingga disepakati untuk digelar tanpa ada batasan waktu," jelasnya, Rabu 8 Juli 2020.
Pihaknya juga sedang melakukan kajian lebih lanjut lagi untuk menetapkan keputusan dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
--page
"Selanjutkan SK sedang dikaji lagi, nanti akan diumumkan oleh juru bicara," tutupnya. (HENDRI/B-5)








