BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satwa langka jenis Owa-Owa atau di sebut Hylobates albibarbis, yang semula dipelihara oleh salah satu warga Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan akhirnya di serahkan.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah II Kotawaringin Barat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengevakuasi satwa tersebut, didampingi camat Seruyan Raya, Robi Kurniawan, Selasa, 7 Juli 2020.
Petugas tim evakuasi Seksi Konservasi Wilayah II, Muda Yulivan menyatakan, owa-owa yang diamankan masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Ini sesuai Undang-Undang No 5/1990 dan PP No 7/1999, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara, dimiliki, dan diperdagangkan.
"Kami setelah mendapat informasi dari camat Seruyan Raya, langsung bergerak turun ke lapangan untuk mendaklanjuti laporan dan hari ini langsung dilakukan evakuasi," jelasnya.
--page
Camat Seruyan Raya, Robi Kurniawan sangat bersyukur, lantaran warga yang sebelumnya memelihara owa-owa sangat kooperatif, mau menyerahkan hewan yang di peliharanya itu.
"Sebelum tim evakuasi datang, saya meminta kepada pemilik, agar bisa menyerahkan satwa tersebut, saat di evakuasi kondisi satwa masih terlihat sehat, “ tandasnya. (FAHRUL/B-5)








