BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran masih tergolomg zona merah Covid-19, walaupun tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020, namun kegiatan belajar di rumah tetap berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Usai pengecekan kegiatan Penerimaan Peserta didik Baru (PPPDB) di beberapa sekolah di Pangkalan Bun, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Rosihan Pribadi, Rabu 8 Juni 2020 menjelaskan alasan kenapa kegiatan belajar di rumah masih terus dilakukan.
"Melihat situasi dan kondisi di Kabupaten Kobar, saat ini terjadi kenaikan jumlah penderita Covid-19, maka proses belajar di rumah diperpanjang," jelas Wabup.
Hal ini, menurut Wabup, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan sejumlah ketentuan, termasuk ketentuan tentang syarat-syarat pembukaan kembali sekolah di masa pandemi COVID-19.
"Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut ada poin yang menjelaskan bahwa sekolah di wilayah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai zona kuning, oranye dan merah, tetap menjalankan belajar dari rumah," jelas Wabup.
Sehingga, lanjut Wabup, pembukaan kembali sekolah tatap muka hanya boleh di wilayah yang oleh Gugus Tugas Covid-19 ditetapkan sebagai zona hijau, setelah memenuhi persyaratan.(WAHYU KRIDA/m)








