BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto mengatakan, perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum kepala desa beserta dua perangkatnya dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto pada Rabu, 8 Juli 2020 mengatakan, oknum kepala desa itu mencabuli anak perempuan umur 17 tahun sebanyak 4 kali. Sedangkan 2 orang perangkatnya masing-masing ada yang 3 kali dan 1 kali.
Dia menjelaskan, salah satu perangkat desa yang melakukan persetubuhan hingga tiga kali itu masing-masing dilakukan di perumahan guru, BTN dan tambang emas wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
Saat itu, tersangka memaksa. Korban juga melawan namun tidak berdaya karena mendapat tekanan dari tersangka.
Selanjutnya 1 orang perangkat desa lainnya mengaku mencabuli sebanyak satu kali terhadap korban di ladang atau kebun desa setempat.
--page
Tepatnya saat masa tanam padi, korban dibujuk untuk di antar pulang. Di tengah jalan, tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh ke semak-semak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan kepada orang lain.
Sedangkan tersangka oknum Kades melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali, tepatnya saat ada acara hajatan korban diminta untuk ke rumah sang kepala desa.
Di sana, tersangka mengikuti korban, dan sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban lalu memaksa melayani nafsu bejat sang Kades.
Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor desa, yakni saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu, korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi.
"Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan tersangka oknum kades dan satu perangkatnya, Selasa tanggal 7 Juli 2020 malam sedangkan tersangka lain dini hari tadi," kata Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto.
--page
Dari ketiga tersangka, kata Kasatreskrim persetubuhan layaknya suami istri itu berbeda banyaknya, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-7)








