BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi menegaskan, pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah diperbolehkan, meski daerah ini masih berstatus zona merah penyebaran covid-19.
"Saat ini, seluruh rumah ibadah sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah," kata Supian Hadi, Rabu, 8 Juli 2020.
Namun, pengurus masjid tetap harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jemaah harus dipastikan menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah dari rumah.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan covid-19 bisa dicegah. Pasalnya, tempat keramaian atau wadah berkumpulnya orang banyak bisa menjadi lokasi penularan virus.
"Pengurus masjid juga agar sesering mungkin melalsanakan penyemprotan disinfektan," kata Supian.
--page
Sementara, terkait evaluasi pembukaan rumah ibadah sendiri. Pihaknya masih melihat situasi terkait covid-19. Namun pemerintah berharap, jumlah kasus covid-19 di Kotim bisa terus berkurang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








