BORNEONEWS, Sampit - Laporan atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh kebun milik Kelompok Tani Simpei Pambelum, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaporkan ke Polda Kalteng langsung ditindaklanjuti.
"Laporan kami sudah ditindaklanjuti, saya sudah dikonfirmasi oleh penyidik dan ditangani oleh Diskirmum Polda," ucap pelapor, Luji Dewar, Kamis, 9 Juli 2020 seraya menunjukkan hasil konfirmasi penyidik.
Luji berharap dengan laporan yang dilayangkan itu membongkar semua tindakan ilegal penggarap ratusan hektar lahan kelompok tani itu.
Menurut Luji dalam laporan itu ada 11 item barang bukti atau dokumen pendukung yang mereka ajukan dan di antaranya SK kelompok tani. SKT, SK pembentukan kecamatan, SK pembentukan Desa Bukit Raya, surat rekomendasi, berita acara pemasangan tanda batas, akta notaris kelompok tani.
Surat kesepakatan dengan perwakilan perusahaan, surat kepada Bupati terkait penyelesaian permasalahan kelompok tani dan foto kegiatan penyerobotan.
--page
Menurut Luji, dengan ditindaklanjuti laporan itu dirinya yakin siapa dalang dalam penggarapan lahan tersebut. Dia yakin itu dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Karena tidak ada izinya mereka mengatasnamakan pribadi, tapi kita tahu nama-nama orang yang disebut sebagai pemilik itu adalah petinggi di perusahaan semua," tandasnya. (NACO/B-6)








