SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara mengirim sebanyak 12 tahanan kepada Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamara. Pengiriman untuk menghindari overload jumlah tahanan.

"Terkait pemindahan tahanan ini, Lapas Sukamara telah berkoordinasi dengan Polres Sukamara, Kejaksaan dan Dinas Kesehatan terkait hal ini," kata Kalapas Sukamara, Asmuri, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut dia, berdasarkan surat nomor B-345/O.2.20/Es.2/07/2020, tahanan yang berjumlah 12 orang tersebut 8 diantaranya tahanan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan 4 lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemindahan tahanan ini juga sejalan dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai penerimaan tahanan pengadilan atau Tahanan A3.

"Pemindahan Tahanan ini juga hasil sinergi dengan Polres Sukamara dan Kejari Sukamara dengan tujuan agar tahanan yang ada di Polres Sukamara tidak over kapasitas," ujar Asmuri.

--page

Asmuri melanjutkan, dalam proses pemindahan tahanan tersebut, tahapan lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 telah dilakukan, sehingga lembaga pemasyarakatan Sukamara tetap aman. (NORHASANAH/B-5)