SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusdianur alias Rusdi Ompong dituntut selama 5 tahun penjara atas kasus pembobolan kediaman seorang pengusaha bernama Andy oleh jaksa Dewi Khartika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," kata jaksa Dewi, Jumat, 10 Juli 2020.

Dari pertimbangan jaksa yang memberatkan Rusdi, karena merupakan residivis kambuhan, yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Meski meminta keringanan hukuman jaksa tetap pada tuntutannya.

Dari catatan kriminal terdakwa sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak 4 kali dalam kasus pencurian dan dihukum 1 tahun, 1,4 tahun, 1,3 tahun dan 1,5 tahun dan terakhir keluar penjara pada Juni 2019.

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukannya pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Nomor 105 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Barang yang berhasil dicuri oleh terdakwa diantaranya 2 buah laptop, 5 buah ponsel, jam tangan, 2 buah cincin, kalung emas, dan charger ponsel hasil kejahatannya itu ada yang dijual dan ada yang diberikan kepada rekannya.

Akibat kejadian itu kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan. (NACO/B-6)