SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kecurigaan Kelompok Tani Simpei Pambelum, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa penggarap lahan kelompok tani mereka seluas 847 hektare dilakukan oleh perusahaan perkebunan, benar adanya.

Itu terkuak saat puluhan anggota kelompok tani dan kepala desa mendatangi lokasi. Kedatangan mereka disambut humas perusahaan PT SSP, Koordinator Penggarap Lahan, Ibnu dan puluhan petugas keamanan perusahaan.

Saat itu, Luji Dewar pengurus kelompok tani mencari penanggung jawab penggarap lahan hingga Ibnu mengaku kalau dirinya koordinator lapangan yang bertanggung jawab di situ. "Saya disuruh Pak Alam di sini, kita jaga di sini," ucapnya.

Selain menyebut nama Alam, nama lain yang diakui memerintahkan mereka menggarap lahan itu yakni Irawan. Keduanya merupakan petinggi di perusahaan PT SSP tersebut.

Saat ditanyakan soal perizinan, Ibnu tidak bisa menunjukkannya. Bahkan saat ditanya awalnya perusahaan apa penggarap lahan itu, Ibnu sempat tidak mau mengungkapkannya.

--page

Namun karena di situ sudah ada Humas PT SSP Kadir dan Umpung serta petugas keamanan dari PT SSP, Ibnu tidak bisa lagi menutupinya, dan mengakui penggarapan itu dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Kami di sini karena disuruh perusahaan jaga makanya kami ke sini," ucap Umpung menambahkan.

Bahkan pihak perusahaan yang ada di situ mengaku soal perizinan tidak banyak mengetahui karena hanya diperintahkan untuk ada di lokasi itu saja.

Namun demikian, mereka menyambut baik kedatangan kelompok tani tersebut, dan mengaku akan menyampaikan semua persoalan kepada atasan mereka.

"Akan saya sampaikan nanti dengan Pak Alam," tegas Ibnu.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi meminta agar penggarapan lahan kelompok tani itu segera dihentikan.

--page

Sebab, mengacu dengan Perda Pemekaran Desa Nomor 39 Tahun 2006 dan Perda Pemekaran Kecamatan Nomor 10 Tahun 2003 jelas menyatakan itu masuk desa mereka.

Seleksi berharap persoalan yang sudah dilaporkan di Polda Kalteng itu segera diproses agar ada titik temu dan lahan yang diserobot itu dikembalikan kepada kelompok tani.

"Kami juga turut menyayangkan kenapa jalan diputus. Ini sepertinya mereka sengaja memancing, beruntung warga tidak terpancing dan emosi," tegasnya.

Senada yang diungkapkan Supendi, secara tegas dirinya meminta agar kegiatan penggarapan dihentikan, sesuai kesepakatan saat bermediasi dengan pihak humas perusahaan dan koordinator lapangan.

"Mereka tadi bersedia menghentikan aktivitas dan mengikuti proses hukum di Polda Kalteng. Apa yang kami curigai selama ini benar, kalau disinyalir atau diduga perusahaan yang menggarap lahan ini," tegas Ketua Kelompok Tani Simpei Pambelum itu.

Menurutnya juga perusahaan harus segera membuka kembali jalan yang dibuat kelompok tani yang mereka putus.

"Kembalikan jalan itu seperti semula dan kembalikan lahan kami. Di mana lagi kami bergantung hidup kalau lahan kami diambil. Sampai di mana akan kami pertahankan," tandasnya. (NACO/B-7)