MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap dua yang terlibat peredaran sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara, Kamis 9 Juli 2020.

Dua budak sabu tersebut yakni Jamiatul Sari alias Jami (45 tahun) warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah berperan sebagai kurir dan Hariadi alias Hari (36 tahun) warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah berperan sebagai bandar.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatresnarkoba, AKP Slameto, Jumat 10 Juli 2020 menjelaskan bahwa, penangkapan kedua budak sabu tersebut berawal dari adanya infomasi bahwa Jamiatul Sari alias Jami sering melakukan penjualan narkoba jenis sabu dan mengadakan pesta narkoba di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta mengamankan Jami. Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah Jami, didapati beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Setalah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Jami mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari Hariadi. “Mendapat informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Hariadi di rumahnya yang berada di Jalan Kelapa Sawit,” terang Slameto.

--page

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bungkusan tisu yang berisikan satu paket kecil sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya juga mendapati dompet warna hitam yang disimpan di belakang rumah pelaku.

“Dalam dompet tersebut berisikan sabu yang telah dikemas dalam plastic klip sebanyak 12 paket,’ jelasnya.

 Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dipaparkan Kasat, dari tangan Jami diamankan barang bukti berupa dua buah paket sabu dengan berat 1,42 gram bruto, satu buah timbangan warna silver dan satu HP merk Nokia warna biru hitam.

Kemudian, satu buah sendok takar, satu buah pipet kaca, satu buah mancis warna ungu, satu buah plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Sedangkan dari tangan Hariadi diamankan 13  paket sabu dengan berat 12,27 gram bruto. Selain itu, satu buah dompet warna hitam, satu HP merk VIVO warna  hitam, dua buah sendok takar, satu buah pipet kaca, satu buah mancis warna hijau, satu buah plastik klip kosong dan tiga cotton bud. (RAMADHANI/B-7)