BORNEONEWS, Palangka Raya - Ag, 41 tahun, seorang pria pengidap gangguan jiwa menganiaya pamannya sendiri di dalam rumah Jalan Banteng 45 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Pelaku melakukan penganiyaan menggunakan palu atau martil tepat mengenai kepala korban hingga dilarikan ke Rumah Sakit dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Yeti, kakak pelaku mengatakan, saat itu korban sedang tidur-tiduran di dalam rumah. Entah kenapa pelaku langsung menyerang menggunakan palu tepat mengenai kepala hingga luka robek.
"Saat ini korban di Rumah Sakit Doris Sylvanus sedang dilakukan operasi," kata Yeti.
Ia menambahkan, pelaku datang ke Kota Palangka Raya dan tinggal di rumah saudaranya baru 2 hari.
--page
"Saya saat kejadian sedang tidak berada di rumah, ketika itu saya jualan di pasar PU. Saya dikabari keluarga juga pak," ucap Yeti.
Kini pelaku diamankan oleh petugas Kepolisian dan TNI ke Polresta Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)


