PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Sesuai dengan kalender pendidikan Kota Palangka Raya tahun pelajaran 2020/2021, kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, SD, dan SMP terhitung efektif pada 13 Juli 2020.

Namun pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tersebut tidak diperkenankan selama pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah melalui edaran Nomor 420/450/870.Um-Peg/VII/2020
yang dikeluarkan pada 10 Juli 2020.

"Benar edaran tersebut dikeluarkan Disdik sebagai pedoman dalam satuan pendidikan tahun ajaran 2020/2001, " katanya.

Edaran tesebut merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada
tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

--page


Ketentuan ini juga berpedoman pada surat edaran Sekretariat Jenderal
Kementerian dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (HENDRI/B-7)