KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi menuju new normal atau normal baru, untuk mewujudkan masyarakat produktif, dan aman dari Covid-19.

Surat edaran tertanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat itu ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan ketua organisasi keagamaan.

"Surat edaran sudah kami sampaikan sebagai tindak Ianjut hasil rapat di aula bappeda tanggal 6 Juli lalu, dengan tembusan disampaikan ke gubernur dan unsur forkopimda,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga, Minggu, 12 Juli 2020.

Surat edaran tersebut berisikan sejumlah poin, di antaranya aga para pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah membuat tim kecil untuk melaksanakan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan, serta melakukan pembersihan atau disinfeksi secara rutin.

"Rumah ibadah juga agar menyiapkan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun dan handsanitizer," tuturnya.

--page

Kemudian, pengurus agar memastikan seluruh jemaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat berada di area rumah ibadah, seperti menggunakan masker, dan cuci tangan pakai sabun.

"Juga memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan lainnya," tuturnya.

Rumah ibadah juga wajib menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab pelaksanaan protokol kesehatan ditujukan ke sekretariat gugus tugas tingkat kecamatan atau kabupaten. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)