BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur didorong untuk tertib dalam pengelolaan aset daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi daerah. Hal disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah setelah melihat rekomendasi perbaikan pembangunan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas audit tahun 2019.
"Berkenaan dengan penertiban aset milik pemerintah kabupaten, sesuai rekomendasi BPK agar tidak ada lagi aset yang diperjualbelikan oknum untuk pihak tertentu," tegas Riskon Fabiansyah, Minggu, 12 Juli 2020.
Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak seperti tanah dan bangunan wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut.
Kemudian, aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun diklaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum.
Permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI di antaranya terkait aset tetap berupa tanah belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
--page
Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta lahan yang dijadikan kawasan sport center.
"Nah contoh salah satunya adalah lahan kuburan di kilometer 6 ini karena kurang tertibnya pemerintah daerah dalam mengelola dan mencatat asetdaerah,”ujarnya.
Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan masalah-masalah yang dimaksud
"Penggunaan dan pengelolaan keuangan aset daerah terkait rekening pemerintah kabupaten yang masih menggunakan rekening pribadi berdasarkan temuan BPK, perlu jadi perhatian khusus. Ke depan, agar tidak ada lagi rekening atas nama pribadi," tandas Riskon. (NACO/B-11)








