MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Menindaklanjuti surat dari Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dalam Proses Belajar dari rumah (PBD) di masa pandemi Covid-19, Nomor B – 974/Kk.15.2.2/PP.00/07/2020 yang menyatakan jika roses belajar mengajar tetap dilaksanakan.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Barito Utara, Sabariah, Minggu 12 Juli 2020 mengatakan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalteng dan surat dari Kementerian Agama Barito Utara bahwa proses belajar mengajar di masa pendemi Covid-19 tetap dilaksanakan.

“Sesuai surat tersebut, maka kami dari pihak MIN 1 Barito Utara menyampaikan kepada seluruh peserta didik melakukan proses pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dan tetap melakukan kegiatan PBD melalui Daring, Luring, Classroom, WA, SMS dan Door to Door yang dimulai dari 13 Juli hingga 14 September,” katanya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati mengatakan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam SKB 4 menteri itu, salah satu poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau.

--page

“Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar PBM,” katanya.

Syahmiludin juga mengatakan soal pembatasan jumlah dalam satu ruangan, kondisi sekolah di desa dan kecamatan aman, karena jumlah siswa relatif sedikit.

“Namun untuk dalam kota, kita harus mencari formulasi yang tepat. Misalnya di SD, mungkin kelas I, II, dan III mulai pagi. Lalu setelah usai, disambung lagi untuk kelas IV, V, dan VI,” ucapnya.

Protokol kesehatan yang sama juga berlaku bagi kalangan guru. Dinas Pendidikan Barito Utara terus memantau kegiatan para guru selama libur, termasuk membuat laporan secara reguler kepada bidang terkait. (RAMADHANI/B-6)