SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pelajar SMP yang masih berusia 12 rela disetubui kekasihnya yang kini sudah berstatus terdakwa. Pasalnya, kala itu korban terbuai janji terdakwa yang ingin menikahinya.

"Korban dirayu dan awalnya sempat menolak. Namun karena dibujuk terdakwa yang berjanji akan menikahinya, makanya korban mau," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Senin, 13 Juli 2020.

Terdakwa merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban. Dari pengakuannya, perbuatan itu dilakukan sebanyak 7 kali.

Bambang menambahkan, perbuatan itu dilakukan sejak bulan Juni 2019 hingga Januari 2020 di salah satu kebun sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tidak ada paksaaan dalam perbuatan itu menurut terdakwa. Termasuk pengancaman tidak ada sama sekali," ucap Bambang.

--page

Kasus ini sampai dilaporkan menurut Bambang karena awalnya terdakwa tidak ada niat untuk menikahi korban. Padahal keluarga korban sudah memberikan terdakwa kesempatan.

Sementara itu, terdakwa baru mengaku menyesal hingga akhirnya mengaku terus terang atas perbuatannya dan meminta agar tidak dihukum berat. (NACO/B-11)