PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan tujuan dari Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

Pertama, adanya kesamaan visi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Kalteng.

Ketiga, mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kalteng.

Keempat, mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

--page

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, dia berharap seluruh pihak dapat menerapkan sebagaimana mestinya. Sehingga, tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 dapat berjalan dengan baik. (NOPRI/B-7)