KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan segera menyampaikan laporan tematik kinerja kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panatahan Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama sejumlah SOPD di lingkungan pemkab untuk menyampaikan laporan tersebut.

"Kami sudah menggelar rapat setelah adanya permintaan BPK RI tanggal 30 Juni 2020. Intinya kami siap menyampaikan laporan itu," kata Panahatan Sinaga, Selasa, 14 Juli 2020.

Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas ini mengatakan, gugus tugas mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terkait penanganan Covid-19.

“Meski begitu permintaan BPK RI itu tak hanya menyangkut seputar penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tetapi secara keseluruhan,” tuturnya.

--page

Dia menyebutkan, permintaan BPK RI dimaksud ada 17 item diantaranya yakni daftar regulasi (perbup), SK Penetapan Gugus Tugas, data kasus terpapar Covid-19, dan target rapid test.

Selanjutnya, untuk data penggunaan anggaran kebutuhan alat kesehatan hibah sonasi dan kebutuhan ruang isolasi.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan kembali mengadakan rakor dengan OPD masing-masing mengkompilasi data kegiatan terkait penanganan Covid-19 nantinya tanggal 16 Juli diserahkan ke Pemkab Kapuas melalui BPKAD," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)