BORNEONEWS, Sampit - Ropik bendahara koperasi produksi Pemadat Sejahtera, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim saat hadir jadi saksi kasus pemalsuan dengan terdakwa H. Syahdan menyangkan dana miliaran rupiah bisa mulus dicairkan oleh pihak bank tanpa kehadiran dan konfirmasi dengannya.
"Pihak bank tidak pernah mengkonfirmasi saya dan dana itu bisa cair, setahu saya karena saya ikut mencairkan yang pertama itu Bendahara harus ada di situ," ucapnya.
Apalagi saat itu tanda tangan saksi dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih.
Padahal saat itu sangat jelas dana koperasi bisa dicairkan dengan kehadiran ketua dan bendahara di bank tersebut.
Ropik mengaku atas pemalsuan itu merasa dirugikan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada anggotanya.
--page
Selain itu digunakan untuk apa dana itu mereka mengaku tidak mengetahuinya karena semuanya Syahdan mengaturnya.
"Saya rasa ada SOP yang dilanggar oleh pihak bank, kalau toh formulir pengesahan itu ada tanda tangan saya, habis itu ada lagi tanda tangan di slip pencairan, nah itu yang tanda tangan siapa, sementara saya tidak ada di bank," cetusnya, Selasa, 14 Juli 2020.
Setelah mencairkan dana Rp 1,4 miliar, koperasi mendapat dana lagi dari perusahaan Mitra mereka Wilmar Group sebesar Rp 1,9 miliar. Saat Syahdan akan mencair dana itu barulah saksi mengaku ada dikonfirmasi pihak bank.
"Namun saya menolak saat itu untuk dicairkan dan bersama pengurus lain kami mengajukan pemblokiran nomor rekening," ucap Ropik.
Dalam kasus ini pria yang didampingi kuasa hukumnya H Darmansyah dan H Rusdianto ini didakwa jaksa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP atas pemalsuan.
--page
Warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember.
Saat itu Ketua Koperasi tersebut melakukan pemindah bukuan uang koperasi dari rekening koperasi tanpa ATM itu dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.
Modusnya dengan alasan melakukan pemindahan tersebut melalui formulir yang diisi dan seolah-olah sudah ditanda tangani bendahara, alasannya karena bendahara koperasi tidak hadir. Kesempatan itu Pak Haji memuluskan perbuatannya itu. (NACO/B-6)








