KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 32  asal  Kabupaten Seruyan, meninggal dunia. Pasien ini dimakamkan dengan protokol Covid-19.

PDP 32 Berjenis kelamin perempuan ini, merupakan warga Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, sebelumnya menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

Kadis Kesehatan Seruyan Mahdiniansyah melalui Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Ruspandian Noor mengatakan, PDP 32 di makamkan di Desa Bangun Harja pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wib malam.

“Karena  bersatus PDP, maka pemakaman dilakukan secara protokol covid-19,” kata Ruspandian Noor, Rabu, 15 Juli 2020 pagi.

Proses pemakaman PDP 32  berjalan lancar, dilakukan oleh pihak TNI dari Koramil Kuala Pembuang,  di bantu unsur lain  seperti Pol PP,  Dinkes Seruyan, pihak Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan aparat desa setempat.

--page

PDP 32 berusia 25 tahun ini, saat  berada di RSUD dr Murjani Sampit, sempat dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif. (FAHRUL/B-5)