BORNEONEWS, Sampit - Anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan pihak perusahaan sawit yang kini tengah bersengketa dengan mereka.
Laporan itu disampaikan baik ke penegak hukum, DPRD Kotim, dan Pemkab Kotim atas tindakan pemanenan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Padahal pada pertemuan 17 Februari 2020 lalu di Pemkab Kotim, disepakati baik kami maupun perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemanenan," kata Dedy Susanto anggota kelompok tani, Rabu, 15 Juli 2020.
Namun menurutnya, perusahaan mengingkari dan beberapa hari terakhir ini ada pemanenan yang dilakukan perusahaan dengan mengerahkan petugas keamanan.
"Kami minta agar pemanenan di lahan 117 hektare di luar HGU yang dilakukan perusahaan itu diproses secara hukum, agar tidak terkesan tebang pilih," ucap Dedy.
--page
Dedy menambahkan, beberapa waktu lalu 3 warga mereka dilaporkan dan diproses secara hukum yakni Dilik, Hermanus, dan James Watt atas kasus pamanenan di lahan itu.
Bahkan yang membuat miris, Hermanus harus menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani proses hukum. Selain itu perusahaan selalu membenturkan warga dengan penegak hukum. (NACO/B-11)








