SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan pemasangan iklan rokok tidak diperbolehkan lagi.

Itu setelah izin reklame dan bilboar untuk  produk rokok  tidak akan diperpanjang. Pemerintah kabupaten dan DPRD sepakat tidak lagi memberikan izin pemasangan reklame dan billboard itu kepada distributor ataupun produsen rokok.

“Sesuai hasil rapat bersama kemarin DPRD dan Pemkab Kotim sepakat untuk tidak lagi mengizinkan pemasangan reklame ataupun pengenalan produk rokoh di mana saja itu," katanya, Rabu, 15 Juli 2020.

Sementara yang sudah mengalami keterlanjuran maka itu tidak masalah maka ketika izin kontrak berakhir tidak akan lagi dilakukan perpanjangan oleh pemerintah kabupaten.

“Intinya itu untuk kepatuhan terhadap perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, artinya ada kawasan tertentu yang mana tidak diberikan izin untuk reklame maupun billboard. Jadi tidak ada lagi produk rokok yang bertebaran dijalan. Karena itu sudah diatur dalam ketentuan perda yang kita sepakati bersama," tegasnya.

--page

Politisi Partai Demokrat Kotim ini menyebutkan untuk selanjutnya pelaksanaan secara teknis berkiatan dengan tata cara hingga kawasan dilarang akan diatur dalam peraturan bupati. 

“Nanti untuk pejabaran pelaksanaan lebih lanjut akan dituangkan dalam perbup," tegasnya.

Meski begitu pihaknya juga akan menampung aspirasi dari pihak terkait terhadap pelaksanaan perda itu nantinya. 

Tidak menutup kemungkinan jika arus aspirasi ditingkat bawah ada revisi terhadap regulasi itu maka Bapemperda bisa saja melakukan evaluasi kembali. (NACO/B-6)