BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan, pelaku usaha bidang perhotelan wajib melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Sebelum diberikan izin beroperasi, maka tim survei dari gugus tugas Covid-19 terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk melihat kesanggupan pihak hotel menjalankan protokol kesehatan," kata Ikhwanudin, Rabu 15 Juli 2020.
Sesuai prosedural kata dia, maka setiap hotel yang ingin beroperasi harus bermohon terlebih dahulu kepada dinas kebudayaan pariwisata, untuk diteruskan ke pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ada aturan yang harus dijalankan oleh pihak hotel, yakni mewajibkan setiap tamu yang mau menginap membawa surat keterangan sehat, seperti hasil swab tes atau rapid test,"sebutnya.
Selain itu standar kesehatan juga harus berlaku bagi semua tamu-tamu yang menginap, tamu restoran atau tamu yang menyelengarakan kegiatan di hotel tersebut. Termasuk bagi karyawan hotel yang sedang bertugas.
--page
"Intinya, setiap hotel harus menyanggupi semua ketentuan, termasuk sarana pendukung protokol kesehatan sebelum diizinkan beroperasi," tandasnya. (HENDRI/B-5)








