BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni meminta fasilitas kesehatan di daerah setempat jangan sampai menjadikan rapid test sebagai ladang bisnis di tengah pandemi Covid-19.
"Faskes di Palangka Raya wajib mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang penetapan harga tertinggi pemeriksaan tes cepat, jangan malah menjadikan hal tersebut menjadi ladang bisnis," katanya, Rabu 15 Juli 2020.
Politisi PAN ini menambahkan, harga tes cepat pada faskes di Kota Cantik sekali pelaksanaannya bervariasi, mulai dari harga Rp 250 ribu sampai dengan Rp 350 ribu.
Sedangkan jika berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan tes cepat sekali pelaksanaannya dengan batasan tarif tertinggi yakni Rp 150 ribu.
Terkait itu, dia berharap semua faskes di wilayah setempat agar bisa mengikuti edaran Kemenkes guna meringankan beban masyarakat.
--page
"Jangan sampai dipermainkan, karena tes cepat di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat banyak sekali manfaatnya. Baik untuk bepergian keluar daerah, izin membuka usaha, serta lain sebagainya," ungkapnya.
"Mari kita bantu masyarakat dengan menjalankan Surat Edaran Kemenkes, sehingga tarif atau harga rapid test mandiri di faskes tidak mahal seperti beberapa yang lalu," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








