PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lima tersangka komplotan pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test ditangkap anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 13 Juli 2020.

 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan  (KKP) saat memeriksa suket 19 orang penumpang yang bermaksud naik kapal di Pelabuhan Panglima Utar Kumai," kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, Rabu, 15 Juli 2020.

 

Kapolres menyampaikan itu didampingi Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai Wahyu Prihanto, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Zuber dan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
 

Kapolres menuturkan, kecurigaan petugas KKP tersebut lantaran melihat adanya kejanggalan pada isi dan perwajahan suket  dengan kop RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang ditunjukkan oleh penumpang tersebut.

 

"Petugas KKP kemudian berkoordinasi dengan KSOP Kumai, KP3 dan Reskrim Polres Kobar. Hasilnya 5 orang yang dicurigai sebagai komplotan pemalsi surat tersebut," jelas Kapolres.

--page

 

Lima orang tersebut, lanjut Kapolres yaitu, Samin (41 tahun) warga Jalan H. Munawar RT 2 , Gang Belimbing Kelurahan Madurejo yang bertugas sebagai pembuat suket rapid tesy palsu.

 

"Kemudian Tomo (27) warga Jalan Jalan H. Munawar RT 2 , Gang Belimbing Kelurahan Madurejo yang bertugas mencari klien yang minta dibuatkan suket rapid test palsu,"

 

"Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Musa dan Mustofa warga Kumai serta Sandi warga Kabupaten Ketapang Kalbar sebagai koordinator rombongan perjalanan yang mengkoordinir para 19 calon penumpang untuk mendapatkan suket rapid test palsu tersebut," ungkapnya.

 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, para calon penumpang yang bermaksud mendapatkan suket rapid test palsu diminta untuk membayar sebesar Rp 300 ribu.

 

"Jadi tersangka Samin yang bertugas membuat suket rapid test palsu dan Tomo yang mencari klien membagi dua hasil pembayaran masing-masing mendapat Rp 150 ribu," jelas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)