BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rilis yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 15 Juli 2020, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachruddin menjelaskan, berbagai kejanggalan ditemukan dalam surat keterangan rapid test palsu yang dibuat oleh 5 orang anggota sindikat pemalsuan surat yang ditangkap Senin, 13 Juli 2020.
Menurut Fachruddin, secara kasat mata, banyak sekali kejanggalan yang sangat jelas terlihat pada tampilan dan isi surat.
"Di antaranya nomor rekam medis yang berbeda, logo Pemkab Kobar, kop surat, nama dokter yang mengesahkan pemeriksaan rapid test," jelas Fachruddin.
Fachruddin menjelaskan, saat menerima informasi dari Kasat Reskrim Polres Kobar, pihak RSUD segera menugaskan staf laboratorium untuk mengecek keaslian surat.
"Saat kami periksa yang paling jelas pada isi surat adalah nama dokter yang mengesahkan rapid test. Karena pada tanggal surat yang tertulis 11 Juli 2020 dokter yang menandatangani surat sedang tidak mendapat giliran tugas," jelas Fachruddin.
--page
Sehingga, lanjut Fachruddin, melihat banyaknya sesuatu yang janggal dari surat rapid test itu pihaknya dengan mudah mengenali bahwa surat tersebut palsu.
"Harapannya pembuatan surat keterangan rapid test palsu ini tidak lagi dilakukan oleh pihak manapun, karena pelakunya pasti akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Fachruddin. (WAHYU KRIDA/B-7)








