SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jhonres Saputra Saragih alias Jhon divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

"Tinggal jalani sisanya saja, baik-baik di sana," kata ketua majelis hakim, Darminto Hutasoit menasihatinya.

Dalam kasus ini hakim menyatakan terdakwa bersalah, dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP atas pencurian 3 buah ponsel yang tidak lain miliknya sendiri.

Ponsel curian itu milik Irwan Ricardo Tambunan, Jolum dan Damianus. Terdakwa melakukan perbuatannya itu bersama Kalum (DPO).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kantor koperasi Sumber Makmur, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Ponsel itu diambil di ruang tamu, dan 2 buah ponsel di dalam kamar. Terdakwa masuk ke rumah yang ditempati para korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Dari 3 ponsel yang dicuri, 2 dijual dengan harga Rp 750 ribu kepada Yetri dan Rp 1,5 juta dijual kepada Abdul Talif dan semua uang diakuinya terdakwa dibawa oleh Kalum. (NACO/B-6)