SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati mengaku prihatin dengan maraknya reklame rokok, terlebih yang dipasang sembarangan.

Menurutnya mereka khawatir dengan pemasangan tidak memperhatikan kondisi setempat membawa dampak buruk bagi masyarakat.

"Kami baru selesai monitoring ke daerah, iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Saya merasa miris karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah bahkan kami lihat," katanya, Kamis, 16 Juli 2020.

Bahkan menurut Ketua Komisi II ini, mereka melihat sendiri anak sekolah membeli rokok dan berbagi kepada teman-temannya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini meminta masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak.

--page

Pemerintah kabupaten kata dia tidak melarang penjualan rokok karena di sisi lain pemerintah setempat juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok dan reklame rokok, namun perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Dikatakannya, jangan hanya mengejar target pendapatan daerah, lantas mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Dampak terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

Untuk itu legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut ini mendukung penerapan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan itu diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan pada Maret 2020 lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap berjalan namun dampak buruk dapat ditekan seminimal mungkin.

Sementara itu dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang dihadiri pemerintah kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.  

Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya. (NACO/B-6)