BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi C DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya.
Kali ini RDP digelar bersama Dinas Pendidikan yang diikuti oleh Kadisdik Kota serta beberapa kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan dalam RDP ini pihak dewan membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi para peserta didik baru.
“Kami juga membahas soal proses belajar-mengajar tahun pelajaran 2020 - 2021 di masa pandemi. Soal PPDB secara umum telah sesuai dengan Permendiknas No 44 tahun 2019," katanya, Kamis 16 Juli 2020.
"Namun komisi C meminta kedepan implementasinya harus menyesuaikan dengan sikon dan persoalan di daerah,” jelasnya.
--page
Komisi C juga meminta sosialisasi terkait mekanisme PPDB harus disosialisasikan secara masif terlebih dulu, sehingga tidak terjadi miss komunikasi nantinya dengan masyarakat.
“Termasuk juga memetakan kebutuhan ruang belajar terhadap jumlah calon peserta didik yang terus meningkat. Disdik juga harus memastikan disparitas sekolah favorit dan non favorit dapat di minimalisir,” ungkapnya.
Sedangkan terkait MPLS bagi siswa baru kata Beta, Komisi C melihat sudah adanya surat edaran Disdik mengaturnya mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, yakni secara virtual.
“Karena daerah kita masih zona merah, maka lebih ditekankan secara online dan secara berkala akan dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)








