BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya mencabut izin Apoteker Cahaya Firdausi atau Apotek Manjur Jalan Darmosugondo Kecamatan Pahandut Kota setempat, Kamis 16 Juli 2020.
Pencabutan dan penutupan usaha tersebut lantaran pengelola Apoteker Cahaya Firdausi telah mengundurkan diri per 1 Februari 2020.
Hal itu, merupakan isi surat dari DPM PTSP Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada Apotek Cahaya Firdausi atau Apotek Manjur.
Ahli waris Apotek Cahaya Firdausi atau Apotek Manjur, Rahmat Dani Sembiring, menyatakan keberatan atas pencabutan izin dan penutupan usahanya tersebut tanpa adanya koordinasi sebelumnya.
"Semestinya, kalau Apoteker mengundurkan diri atau berhenti harus ada penggantinya dong, ini tidak ada dan langsung melakukan penutupan," bebernya.
--page
Ia menyebutkan, Apoteker Cahaya Firdausi merupakan seorang Kepala Seksi Apoteker di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








