BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Murni D Djinu mengatakan, ada 16 kelurahan yang masuk zona hijau. Artinya tidak ada kasus positif, ODP, maupun PDP pada wilayah tersebut.
"Dari laporan yang dihimpun tim gugus tugas, lebih dari 50 persen kelurahan sudah zona hijau. Terutama wilayah Rakumpit yang tetap hijau sejak awal," kata Murni D Djinu, Kamis 16 Juli 2020.
Pihaknya berharap, wilayah yang saat ini masih status zona merah hingga zona kuning bisa semakin berkurang sampai semua kawasan menjadi zona hijau. Sehingga bisa diterapkan tatanan normal baru atau new normal.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya pemutusan rantai penyebarannya. Seperti sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
"Saat ini juga sudah wajibkan para pedagang yang berada di wilayah yang masuk kategori zona merah memiliki surat bebas covid-29 dalam menjalankan usahanya," ucapnya.
--page
Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas Covid-19 itu juga telah tertuang dalam instruksi Wali Kota Palangka Raya tentang percepatan penanganan. (HENDRI/B-11)








