SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Supian  Hadi akhirnya menghadiri srapat paripurna di DPRD Kotim dalam rangka pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2019.

Rapat ini sempat tertunda dari jadwal awal lantaran Supian berhalaangan hadir. Sementara di lain sisi DPRD tetap menginginkan pengesahan dilakukan kepala daerah.

Supian Hadi mengatakan LPj ini sudah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Sebelum 31 Juli 2020 kita menyelesaikannya dan itu merupakan batas akhir untuk pengesahan ini,”kata, Jumat,17 Juli 2020 dalam pidatonya.

Supian mengatakan Komposisi APBD  2019 yaitu pendapatan sebesar Rp 1,82 triliun dan belanja sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan pembiayaan Rp355,76 miliar.

Realisasi pendapatan Rp1,80 triliun dengan persentase 97,09 persen atau kurang 2,91 persen dari target. Realisasi belanja Rp 1,66 triliun dengan persentase 91,74 persen atau kurang 8,26 persen dari target. Defisit Rp 128,25 miliar.  

Sementara itu realisasi penerimaan pembiayaan Rp 355,75  miliar. Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 15,99 miliar. Realisasi pembiayaan netto Rp 339,79 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa Rp 211,54 miliar.

“Kami bersyukur rancangan peraturan daerah ini sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan disetujui," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie A Gagah pimpinan Paripurna.

Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD yaitu Rinie selaku Ketua bersama dua Wakil Ketua yakni H. Rudianur dan Muhammad Rudini Darwan Ali, serta Bupati Supian Hadi.

Sebelumnya, rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan tadi namun ditunda lantaran bupati tidak bisa hadir karena sakit. Badan Musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna dan hari ini. (NACO/B-6)