SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan buku kode perilaku wartawan kepada pengurus PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar dapat diterapkan.

Buku ini berisikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), sehingga sebagai pedoman dan standar kode etik jurnalistik.

"Buku ini merupakan pedoman yang menjadi standar untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan PD/PRT PWI dan aturan lainnya. Yang sudah harus kita terapkan nantinya," ujar Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin, Jumat, 17 Juli 2020.

Dalam buku ini juga dibahas terkait cara peliputan, hak politik yang lebih detail, dan juga para pengurus tidak diperkenankan tergabung dalam partai politik.

"Untuk menjaga indepedensi organisasi, anggota yang menjadi pengurus partai politik tidak diperbolehkan menjadi pengurus PWI baik ditingkat pusat maupun daerah," terangnya.

--page

Aturan-aturan ini dibuat untuk menjaga indepedensi organisasi dan juga ruang redaksi, sehingga semua berjalan dan marwah PWI sebagai penampil berita yang indepeden. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)