SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasien 02 yang dirawat selama 106 hari hingga dinyatakan sembuh tetap diminta oleh tim untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 

"Pasien ini wajib untuk karantina mandiri selama 14 hari," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Jumat, 17 Juli 2020. 

Cara dilakukan, karena pasien asal Kecamatan Kota Besi masih dalam treatment. Meski hasil swab yang diterima sudah menunjukan negatif. 

Meski begitu, terhadap pasien, bidang penanganan Gugus Tugas juga melakukan perbandingan terhadap sample darah, baik denhan metode eclia dan rapid test. Hasilnya juga non reaktif. 

"Yang pasti kami tetap berupaya agar penularan Covid-19 bisa teratasi. Dan itu kami lakukan sebagai langkah dari kami," katanya.

--page

Sementara itu pasien 02 sendiri sudah dinyatakan sembuah. Dia di rawat di ruang isolasi selama 106 hari dan hari ini sudah dinyatakan sembuh. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)