SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto menerangkan pengunduran diri seorang pejabat dari jabatan yang didudukinya bisa diproses. Asalkan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu bisa di proses, asal prosesnya melalui tahapan yang berlaku," ujar Alang, Jumat, 17 Juli 2020.

Hal ini diungkapkannya, menanggapi surat pengunduran diri Lurah Baamang Hulu Kasmojoyo,  pada Jumat, 17 Juli 2020 pagi.

Namun surat itu tidak disampaikan kepada pihaknya dan Bupati Kotim, karena sudah diselesaikan oleh Plt Camat Baamang.

Menanggapi hal tersebut, Alang mengatakan boleh saja mengundurkan diri dan proses penunjukan pengganti sementara, camat nantinya yang mengusulkan.

--page

"Pergantian apakah ditunjuk pelaksana tugas lurah atau pelaksana harian lurah," katanya.

Meski begitu harus disampaikan kepada pimpinan yakni Bupati Kotim, agar dapat ditindaklanjuti nantinya, sehingga prosesnya sesuai degan aturan yang berlaku. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)